Empat Pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (Soko Guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana,
Hal itu dikatakan Anggota DPR/MPR RI Dapil Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Anggota : A-334, Drs.H.Mukhtarudin, saat mengawali sosialisasi empat pilar kebangsaan (Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, Senin (24/05/2021) di Gedung Politeknik Kabupaten Lamandau.
“Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh,” papar Mukhtarudin, dan menurutnya lagi kalau empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan.
Empat Pilar juga merupakan pola Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat, serta menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat, jelas Mukhtarudin melalui virtual yang diperdengarkan juga oleh Asisten III Setda Lamandau dan Ketua DPRD Lamandau.
Dirinya juga menguraikan tentang Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental.
Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila, kata Mukhtarudin.
Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.
Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.
Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Karena itu Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa, pungkas Mukhtarudin.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari Pengurus DPD KNPI Lamandau beserta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, DPD Al Hidayah Lamandau, Mahasiswa Politeknik Lamandau dan Pelajar SLTA se Kecamatan Nanga Bulik. (One)