• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • TNI POLRI
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Pariwisata
  • Advetorial
  • Hiburan
TangkilingNews.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • TNI POLRI
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Pariwisata
  • Advetorial
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • TNI POLRI
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Pariwisata
  • Advetorial
  • Hiburan
No Result
View All Result
TangkilingNews.com
No Result
View All Result
Home TNI POLRI

Perketat PPKM Darurat, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Turun Langsung Penertiban Prokes

Admin1 by Admin1
Juli 7, 2021
in TNI POLRI
0
Perketat PPKM Darurat, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Turun Langsung Penertiban Prokes
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya – Polda Kalteng – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Korem 102 Panju Panjung dan pemerintah daerah dalam meningkatkan upaya penanggulangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah tidaklah main-main.

Terbukti malam ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. bersama Wakil Gubernur dan Danrem 102 Panju Panjung serta Forkopimda Kalteng turun langsung memimpin pemberangkatan Satgas gabungan Ops Yustisi penindakan Prokes Covid-19 serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah di Pos Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng. Rabu (07/7/21) malam.

Irjen Dedi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor : 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami akan berupaya semaksimal mungki dalam menanggulangi Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, karena Provinsi Kalteng termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan PPKM Darurat oleh Pemerintah, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi level 4,” tandasnya.

Lebih lanjut, Irjen Dedi menegaskan patroli satgas gabungan ini akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan PPKM Darurat.

“Kami sampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan pemilik usaha warung makan, restoran, kafe, dan tempat kuliner lainnya beroperasi sampai pukul 8 malam. Tidak boleh menyediakan makan di tempat, dan hanya menyediakan layanan antar atau dibawa pulang,” tandasnya.(adji/sam)

Previous Post

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Terus Ingatkan Warga Tentang Pemakaian Masker Yang Benar

Next Post

250 Bintara Remaja Polda Kalteng Jadi Tenaga Tracer Covid 19

Admin1

Admin1

Next Post
250 Bintara Remaja Polda Kalteng Jadi Tenaga Tracer Covid 19

250 Bintara Remaja Polda Kalteng Jadi Tenaga Tracer Covid 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Hari Minggu Sagas TMMD Tetap Semangat Lanjutkan Pekerjaan
  • Anggota Satgas TMMD Kodim 1014/Pbn Bahu Membahu Angkat Kayu untuk Jembatan
  • Anak – anak di Lokasi TMMD Sangat Senang Sambut Kedatangan Satgas TMMD
  • Pencapaian Hari ke 5 TMMD Reguler ke 113 Kodim 1014/Pbn
  • Jalin Keakraban Satgas TMMD Dan Warga Melalui Makan Siang Bersama

Komentar Terbaru

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    Hubungi WhatsApp +62 813-4756-7873

    © 2021 Tangkiling News | All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Parlemen
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • Opini
    • Politik
    • Pariwisata
    • Advetorial
    • Hiburan

    © 2021 Tangkiling News | All Rights Reserved.