• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • TNI POLRI
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Pariwisata
  • Advetorial
  • Hiburan
TangkilingNews.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • TNI POLRI
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Pariwisata
  • Advetorial
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • TNI POLRI
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Pariwisata
  • Advetorial
  • Hiburan
No Result
View All Result
TangkilingNews.com
No Result
View All Result
Home TNI POLRI

Sosialisasikan Pepres No 87 Tahun 2016, Bripka Fahrujianor Imbau Masyarakat Tolak KKN

Admin1 by Admin1
Agustus 2, 2021
in TNI POLRI
0
Bhabinkamtibmas Desa Malitin Kawal Pelaksanaan Tracking Kontak Pasien Covid-19
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangkiling News, Buntok – Personel Polsek Karau Kuala, Polres Barsel, Polda Kalteng, Bripka Fahrujianor saat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Kel. Bangkuang, Kec. Karau Kuala, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Senin (2/8/2021) siang.

Kapolsek Karau Kuala Ipda Bambang Priyanto, S.H. melalui Bripka Fahrujianor mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik dan perkantoran.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow)

Tags: Polda KaltengPolres Barito Selatan
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Malitin Kawal Pelaksanaan Tracking Kontak Pasien Covid-19

Next Post

Bripka Bambang Laksanakan Patroli, Bagikan Masker Dan Sosialisasi Prokes

Admin1

Admin1

Next Post
Bhabinkamtibmas Desa Malitin Kawal Pelaksanaan Tracking Kontak Pasien Covid-19

Bripka Bambang Laksanakan Patroli, Bagikan Masker Dan Sosialisasi Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Hari Minggu Sagas TMMD Tetap Semangat Lanjutkan Pekerjaan
  • Anggota Satgas TMMD Kodim 1014/Pbn Bahu Membahu Angkat Kayu untuk Jembatan
  • Anak – anak di Lokasi TMMD Sangat Senang Sambut Kedatangan Satgas TMMD
  • Pencapaian Hari ke 5 TMMD Reguler ke 113 Kodim 1014/Pbn
  • Jalin Keakraban Satgas TMMD Dan Warga Melalui Makan Siang Bersama

Komentar Terbaru

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak
    Hubungi WhatsApp +62 813-4756-7873

    © 2021 Tangkiling News | All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Parlemen
    • TNI POLRI
    • Kesehatan
    • Opini
    • Politik
    • Pariwisata
    • Advetorial
    • Hiburan

    © 2021 Tangkiling News | All Rights Reserved.