Palangka Raya – Satbrimob – Polda Kalteng gabungan personel Satbrimob, Ditsamapta dan Ditlantas bersama Korem 102/Panju Panjung kembali laksanakan patroli yustisi penertiban penggunaan masker dan imbau protokol kesehatan kepada masyarakat di Pasar Besar Jl.Ahmad Yani dan Pasar Rajawali di Jl.Rajawali Km.5 Kota Palangka Raya. Selasa (03/07/2021) pagi.
Kegiatan patroli penertiban penggunaan masker serta imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini menjadi kegiatan rutin Polda Kalteng sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng melalui Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si mengatakan meskipun Provinsi Kalteng tidak termasuk dalam PPKM level 4 m, namun perkembangan Covid-19 di Provinsi Kalteng sampai saat ini masih sangat mengkhawatirkan , perlu adanya tindakan pendisiplinan kepada masyarakat terkait penerapan prokes.
“Adapun harapan kita bersama adalah agar masyarakat semakin peduli tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan melalui 5 M, Menggunakan masker, Mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi mobilitas sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tuturnya.