Palangka Raya, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 36 Tahun 2021tentang Perberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, salah satunya menyebutkan bahwa Kota Palangka Raya termasuk yang menerapkan level 4 dan penerapan ini berlaku sejak Tanggal 24 Agustus – 06 September 2021, maka Pemkot Palangka Raya semakin memperketat PPKM dan bahkan akan membuat tempat Isolasi Terpusat bagi yang Orang Tanpa Gejala (OTG).
Demikian dijelaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriani, Selasa malam (24/08/2021) kepada tangkilingnews.com melalui pesan singkat WhatsApp.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengetatan protokol kesehatan terutama dibeberapa titik jalur keluar masuk dari dan ke kota Palangka Raya,” jelas Emi Abriani.
Selain itu, pihaknya juga meminta peran serta para Camat dan Lurah untuk aktif di lapangan, memantau masyarakatnya terkait keluar masuk warga dan kesehatan yang harus menjadi pantauananya.
Selain itu juga, Pemerintah Kota Palangka Raya akan membuat tempat Isolasi terpusat (Isoter) terutama bagi Orang Tanpa Gejala, sehingga mudah mengontrol dalam pemulihan kesehatan warga dan tidak mudah dapat menyebarkan Covid-19 serta dengan cepat menekan angka Covid-19. (Wans)